Layanan dan Syarat-Syarat untuk membuat Surat Keterangan/Pengantar di Desa Cisaat
1. LAYANAN KEPENDUDUKAN
- Pengantar E-KTP Baru
Syarat: Usia sudah 17 Tahun, Melampirkan Kartu Keluarga
- Pengantar Kartu Keluarga Baru (Tambah Anggota Keluarga -Lahir) & Membuat Pengantar Akta Kelahiran
- Pengantar Kartu Keluarga Baru (Tambah Anggota Keluarga - Meninggal) & Membuat Pengantar Akta Kematian
Syarat: Kartu Keluarga Almarhum/Almarhumah, KTP Almarhum/Almarhumah, KTP Pelapor Kematian
- Pengantar Pindah/Datang
2. LAYANAN SOSIAL & KESEHATAN
- SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
3. LAYANAN REKOMENDASI NIKAH (N.A)
- Untuk Catin Pria
- Untuk Catin Wanita
Pria terlebih dahulu.
4. LAYANAN SURAT DOMISILI
- Domisili Tempat Tinggal (dalam satu Desa)
- Domisili Sementara (Luar Desa)
- Domisili Usaha
Syarat: & KTP, diharuskan membawa Surat Pengantar RT/RW
- Domisili Lembaga/Yayasan
Syarat: KTP, SK Ketua/Pimpinan dari Dinas Terkait
- Domisili Perusahaan/CV/Kantor
Pendirian Perusahaan dari Notaris
5. LAYANAN SURAT PERTANAHAN
- Tanah Tidak Sengketa
Syarat: KTP, Kartu Keluarga, Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik, SPPT
- Riwayat Tanah
- Kepemilikan Tanah
- Tanah & Bangunan
6. LAYANAN SURAT KETERANGAN LAINNYA
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
- Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Keterangan Duda/Janda
Cerai/Akta Kematian
- Surat Keterangan Ahli Waris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar